Kota Mojokerto - Berawal dari rasa cemburu, tersangka membacok korban yang kerap mengganggu istrinya melalui chat Whatsapp, Polres Mojokerto Kota berhasil menangkap DH (35), tersangka penganiayaan berat terhadap seorang pria di Dawarblandong, Jumat (25/10/2024).
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri S.I.K., M.H., yang diwakili oleh Kasat Reskrim, AKP Achmad Rudi Zaeny dalam Press Release menyampaikan bahwa kasus ini bermula dari seringnya korban mengirim pesan (chat) WhatsApp ke istri tersangka.
“Peristiwa penganiayaan terjadi pada hari Kamis, 03 Oktober 2024, sekitar pukul 09.30 WIB, saat itu DH datang ke rumah seorang warga setempat dan langsung menyerang korban dengan pisau yang dibawanya.” Ungkap AKP Rudi.
Serangan itu menyebabkan luka parah pada kepala dan tangan korban. Lalu korban segera dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani perawatan intensif. Setelah kejadian, tersangka langsung melarikan diri. Warga segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mojokerto Kota.
Atas laporan tersebut, petugas Kepolisian segera melakukan penyelidikan dan penyidikan serta pengejaran terhadap tersangka. Akhirnya petugas berhasil melacak keberadaan DH di Jalan Raya Labuhan, Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat.
Pada hari Jum'at, 25 Oktober 2024, tersangka berhasil ditangkap dan dibawa ke Polres Mojokerto Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti berupa pisau, pakaian korban yang berlumuran darah dan sepeda motor tersangka turut disita oleh pihak Kepolisian.
Proses hukum akan berjalan dengan transparan dan sesuai aturan. Kasus ini ditangani dengan jeratan pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
“Kami juga berharap penanganan kasus ini dapat memberikan efek jera dan menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tidak melakukan tindakan kekerasan dalam menyelesaikan masalah pribadi.” Imbuh AKP Rudi. [SR]